RSS

About

Makalah Keterpaduan Islam dan Sains "Faktor Penentu Jenis Kelamin pada Bayi"

Penentuan  Jenis Kelamin Pada Janindalam Perspektif Islam dan Sains
Disusun guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Keterpaduan Islam dan Sains
Dosen Pengampu : Noor Saif Muhammad Mussafi, M.Sc.

Description: Description: A description...

Oleh :
1.      Ananto Raharjo                             (12600006)
2.      Zaini Kurniawan                           (12600018)
3.      Wahyu Sri Hartutik                       (12600024)
4.      Fitri Ni’matul Maslahah                (12600034)
5.      Alfi Nur Hazizah                          (12600035)
6.      Sholli Ummu Zulfa                       (12600041)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan mengenai keilmuan integratif. Sebuah gagasan yang diharapkan dapat menyudahi dikotomi keilmuan yang menaungi umat islam. Dikotomi keilmuan sendiri dianggap sebagai salah satu penyebab tertinggalnya peradaban umat islam. Selain menyebabkan krisis moral dikotomi keilmuan juga mengakibatkan lunturnya budaya keilmuan islam yang unggul.
Selanjutnya dalam kesempatan ini penulis bermaksud untuk mengadakan pengkajian mengenai bagaimana pandangan Islam (Al-Qur’an dan Hadits)  dan sains dalam menjelaskan proses penciptaan manusia, khusunya dalam hal penentuan jenis kelamin pada janin.
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lain. Di dalam tubuh fisik manusia diberikan beberapa kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Kelebihan-kelebihan tersebut tidak lain merupakan salah satu tanda-tanda kekuasaan Alloh. Sebagai seorang mukmin kita diperintahkan untuk mengkaji dan memperhatikan hal-hal yang ada disekeliling kita, hal tersebut juga merupakan bentuk rasa syukur atas karunia berupa akal yang telah dianugrahkan pada kita.
Dalam proses penentuan jenis kelamin terdapat tanda-tanda kekuasaan Alloh Swt. Sebagimana diungkapkan dalam Al-qur’an Surat An-Najm: 45-4.
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَوَالأنْثَىمِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
"Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan." ( Q.S An -Najm : 45-46 )
Manusia dilahirkan kedunia dalam keadaan fithrah (suci), setelah melalui  3 tahapan sebelum proses kelahiran terjadi. Seperti dijelaskan dalam QS. Az Zumar: 6 Manusia diciptakan dalam tubuh manusia melalui tiga tahapan. “Dia menjadikan kamu dari diri seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya istirinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu  kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang berbuat demikian itu adalah Allah, tuhan kamu, tuhan mempunyai kerajaan. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, maka bagaimna kamu dapat berpaling?”
Manusia dilahirkan kedunia dengan membawa potensi dan karakteristik tertentu (hereditas). Dalam sains modern diketaui adanya hukum pewarisan sifat yang ditentukan oleh faktor-faktor genetis. Al-Qur’an sebagai mu’jizat terbesar telah menginformasikan bagaimana fenomena-fenomena tersebut terjadi. Selanjutnya perlu kita kaji bersama bagaimana sains menjelaskan tentang proses penentuan jenis kelamin  pada manusia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Semoga hal tersebut dapat semakin memperkokoh keimanan dan ketakwaan kita.
Penulis sengaja memilih tema Penentuan Jenis Kelamin pada Janin dalam perspektif islam dan sains karena penulis merasa bahwa hal ini perlu di bahas sebagai bahan informasi dan pengetahuan untuk kita semua bahwasannya manusia perlu berusaha. Selain itu juga tema ini cukup menarik untuk di bahas dalam pengkaitan antara ilmu sains dan dari segi keislamannya.
Rumus masalah dari makalah ini sendiri adalah Bagaimana proses penentuan jenis kelamin pada janin berdasarkan sains yang ada ?
Bagaimana proses penentuan jenis kelamin pada janin berdasarkan pandanganislam (Al-qur’an dan Hadist)?
Apa saja sunnah-sunnah yang dilakukan sebelum berjima’?
Bagaimana kaitan antara sains dan agama mengenai penentuan jenis kelamin pada janin?
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah memenuhi tugas mata kuliah Keterpaduan Islam dan sains, memberikan informasi kepada para pembaca menegenai faktor faktor penentu jenis kelamin dalam sudut pandang sainsdan islam dan memberikan sumbangsih dalam pembangunan keilmuan berparadigma integrasi interkoneksi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penentu Jenis Kelamin Pada Janin Dalam Sudut Pandang Sains
Kita semua paling tidak pasti ada yang pernah mendengar slogan seperti ini bayi laki-laki atau perempuan sama saja . Slogan tersebut sudah tertanam dari bertahun-tahun yang lalu pada diri kita. Namun sadarkah kita bahwa jenis kelamin dari janin yang dikandung dapat kita tentukan baik itu laki-laki ataupun perempuan. Dengan teknologi saat ini mungkin itu bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan dan bukan khayalan lagi.
Individu baru ( bayi ) manusia dilahirkan dari bergabungnya dua sel kelamin yaitu ovum ( sel telur ) yang diproduksi oleh wanita dan sperma yang diproduksi oleh laki-laki. Penggabungan antara dua sel telur ini disebut sebagai fertilisasi ( Pembuahan ) dan sel yang dihasilkan dari pertemuan antara sel sperma dan ovum ini disebut sebagai zigot atau janin.
Kita mengetahui pada manusia terdapat 46 kromosom yang terdiri dari 44 autosom( kromosom yang tidak berhubungan pada penentuan jenis kelamin ) dan 2 seks kromosom ( kromosom yang menentukan jenis kelamin ). Pada laki-laki seks kromosomnya di lambangkan dengan XY dan pada perempuan seks kromosomnya dilambangkan dengan XX. Pada pembuahan masing – masing sel kelamin baik pria ataupun wanita membawa 22 autosom dan 1 seks kromosom. Sehingga pada sel sperma ada 2 kemungkinan sperma yang terbentuk yaitu 22 autosom dan seks kromosom X atau 22 autosom dan seks kromosom Y. dua  Jenis seks kromosom pada laki-laki ini juga mempunyai sifat tertentu yaitu :
1.      Pada kromosom X bentuk kromosomnya lebih panjang dan lebih besar, gerakan sperma dengan kromosom ini lambat, umurnya ketika pembuahan 5-6 hari  dan lebih tahan terhadap asam.
2.      Pada kromosom Y bentuknya bundar dan lebih kecil 0.3 kali dari sperma dengan kromosom X, gerakannya lebih cepat, umurnya hanya 2-3 hari dan kurang tahan asam.
Dari hasil riset, penentuan jenis kelamin pada janin bukan ditentukan oleh sel telur pada wanita akan tetapi ditentukan oleh seks kromosom yang dibawa oleh sel sperma laki-laki. Kita tahu bahwa seks kromosom yang dimiliki wanita hanya X pada sel telur. Apabila sel sperma dengan seks kromosom Y membuahi sel telur tersebut maka terbentuklah janin laki-laki ( XY )dan apabila sel sperma dengan kromosom X yang membuahi sel telur maka terbentuklah janin perempuan.
Sebenarnya pada saat dalam kandungan janin baru bisa dilihat pada saat minggu ke lima kehamilan, karena pada saat 5 minggu ini janin baru mulai berkembang alat kelaminnya baik itu perempuan maupun laki-laki. Namun, sekarang banyak sekali pendapat yang mengutarakan bahwa jenis kelamin pada janin dapat ditentukan sebelum kehamilan. Berikut akan dijelaskan beberapa faktor yang sampai saat ini menjadi perdebatan pada dunia kedokteran tentang penentuan jenis kelamin pada janin yakni :
1.      Makanan yang dimakan
Ada penjelasan ilmiah yang membenarkan bahwa makanan dapat mempengaruhi jenis kelamin janin.dan beberapa ahli menganjurkan untuk makan secukupnya sesuai dengan jenis kelamin bayi yang diinginkan. Berikut adalah anjuran makanan yang disarankan :
a.       Bayi laki-laki.
Karena kromosom Y memiliki  gerakan yang cepat namun tidak kuat terhadap asam maka perlu diciptakan situasi yang bersifat basa agar sperma menjadi lebih tahan dan kuat baik didalam alat kelamin perempuan maupun laki-laki. Oleh sebab itu makanan yang dianjurkan adalah :
1)      Makanan yang memiliki sifat basa atau alkalin dapat menciptakan lingkungan yang baik untuk kromosom Y atau sperma calon bayi laki-laki didalam uterus.
2)      Makanan kaya sodium dan potassium dapat menurunkan kadar pH pada alat kelamin perempuan
3)      Hindari makanan yang dapat meningkatkan pH menjadi asam karena bisa membunuh sperma dengan kromosom Y.
4)      Makanan yang dianjurkan daging, ikan, roti putih, kue kering, sup krim, minuman berkarbonasi, makanan olahan, makanan yang memiliki rasa asin, pisang.
5)      Makanan yang sebaiknya dihindari adalah Keju, yogurt, jagung, makanan yang mencampurkan telur dengan keju.
b.      Bayi Perempuan
Apabila merencanakan bayi dengan jenis kelamin perempuan maka kita membutuhkan kromosom X. karena sifat dari kromosom X yang bersifat lambat namun kuat terhadap asam. Maka diperlukan situasi asam pada alat kelamin laki-laki maupun perempuan. Makanan yang dianjurkan adalah :
1)      Konsumsi makanan yang bersifat asam misalnya buah-buahan.
2)      Konsumsi makanan tinggi kalsium, magnesium dan rendah garam karena dapat meningkatkan pH menjadi asam
3)      Hindari makanan asin.
4)      Makanan yang dianjurkan Diary Product ( susu, keju dan yogurt ), telur, es krim, sereal, nasi, pasta, buah-buahan, sayuran.
5)      Makanan yang dihindari pisang, semangka, kentang, bayam, kacang, almond, the dan kopi, coklat dan jus jeruk.
2.      Mengatur waktu jima` ( senggama )
Metode pengaturan waktu jima’ ini sangat penting karena metode ini didasarkan pada pengetahuan tentang perbedaan karakter sperma berkromoson Y yang dibawa laki-laki dengan sperma yang berkromoson X yang berasal dari perempuan yaitu bahwa kromoson Y bebannya lebih ringan, gerakannya cepat dan waktu bertahan hidupnya sangat singkat. Sementara kromoson X yang berasal dari perempuan mempunyai beban berat, pergerakannya lambat dan waktu hidupnya sangat lama.
Berdasarkan metode dari ilmu pengetahuan diatas maka seseorang yang ingin mempersiapkan jenis kelamin bayinya harus tahu kapan waktu jima’ agar mendapatkan jenis kelamin yang diinginkan. Sebagai contoh jika ingin mempunyai bayi laki-laki sebaiknya melakukan jima’ pada waktu perempuan mengalami  ovulasi dan tidak melakukan hubungan badan sebelum dan sesudahnya ovulasi sampai hamil, sebaliknya jika menginginkan jenis kelamin bayi perempuan sebainya melakukan melakukan jima’ tiga hari sebelum perempuan pada masa ovulsai dan tidak melakukan hubungan jima’ sesudahnya sampai hamil.
3.      Mengatur waktu ejakulasi dan posisi saat jima’
Proses penentuan jenis kelamin melalui teknologi modern sangat banyak mengundang kontroversi, namun perkembangannya terus berkelanjutkan karena penentuan jenis kelamin bagi sebagian orangtua adalah hal yang sangat penting. Oleh sebab itu muncul beberapa metode yang dapat mempermudah penentuan jenis kelamin yang dapat digunakan yaitu :
a.       Bayi Tabung
Menentukan jenis kelamin bayi dengan cara bayi tabung memang memiliki kelebihan karena tingkat keberhasilannya hingga 99%. Proses ini lebih banyak membutuhkan ketelitian para dokter setelah ovulasi itu sempurna, cara selanjutnya yaitu sel telur perempuan yang berkromoson X dihisap keluar dari tubuh wanita melalui alat kelamin perempuan tanpa menimbulkan luka, selanjutnya dilakukan pembuahan sel telur dengan sel sperma dari laki-laki yang berkromoson Y yang telah dipisahkan. Selanjutnya satu sel yang dipisahkan dari sel telur yang sudah dibuahi dan memeriksa DNA  untuk mengetahui jenis kelamin janin, kemudian sel sel telur yang diinginkan saja yang dikembalikan ke dalam rahim. Hasil yang akan di capai melalui cara ini yaitu 50% terjadi kehamilan dan akan menghasilkan jenis kelamin bayi yang diinginkan sebesar 99%. Perlu di tekankan bahwasannya program bayi tabung adalah jalan terakhir untuk memperoleh seorang keturunan.
b.      Inseminasi buatan
Inseminasi buatan yaitu suatu proses pemisahan sel sperma dengan berbagai cara dalam menghasilkan jenis kelamin misalnya penyaringan sperma, kemudian setelah proses ovulasi itu sempurna lalu sperma yang mengandung kromoson X atau Y disuntikkan kedalam rahim. Namun cara ini belum menuai hasil yang memuaskan setelah dilakukan penelitian persentase terjadinya kehamilan  hanya mencapai 25% dan jenis kelamin yang di inginkan, baik jenis kelamin laki-laki maupun perempuan keberhasilanya hanya mencapai 80% paling tinggi.
B.     Penentu Jenis Kelamin pada Janin dalam Sudut Pandang Islam (Agama)
Berdasarkan sumber Fiqhagama Islam yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas,hukum asal menempuh cara-cara untuk menentukan jenis kelamin pada janin adalah boleh dan tidak ada syariat yang melarang, hal ini diperkuat dalam hukum asal ajaran Islam yaitu bahwasanya segala sesuatu hukum asalnya boleh dan halal sampai ada dalil yang melarang dan sampai sekarang berdasarkan kesepakatan ulama belum ditemukan dalil yang menjadi sandaran haramnya merencanakan jenis kelamin bayi.
Menginginkan jenis kelamin tertentu dalam hal anak tidak dilarang menurut syariat. Allah telah mengakui sebagian nabi-nabiNya yang memohon kepada-Nya agar mereka dianugerahi anak laki-laki contohnya nabi Ibrahim yang meminta kepada Allah agar dianugerahi anak laki-laki yang shalih, kemudian Allah menjawabnya. Sebagaimana dalam firmanya yang mengisahkan nabi Ibrahim :
Ya Rabbku anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang termasuk orang-orang sholeh  maka kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar” .
Demikian juga nabi Zakaria yang berdoa kepada Allah agar diberikan anak yang suci sebagaimana Allah berfirman :
Di sanalah Zakaria berdoa kepada Rabbnya. Dia berkata ‘Ya Rabbku, berilah aku keturunan yang baik dari  sisi-Mu, sesungguhnya Engkau maha mendengar doa”.
Seandainya doa nabi Ibrahim dan nabi Zakaria ini adalah permohonan yang diharamkan, tentu saja apa yang mereka minta diharamkan dan dilarang oleh Allah. Namun Allah tidak menetapkanya sebagai suatu yang haram. Sebab doa dengan sesuatu yang diharamkan hukumya haram.
Ketika berdoa meminta jenis kelamin tertentu pada janin dibolehkan maka itu merupakan salah satu sebab sehingga dia mendapatkan apa yang diminta. Hal itu menunjukkan bahwa hukum asalnya dalam menentukan jenis kelamin pada janin dengan beberapa sebab-sebab diperbolehkan. Sebagaimana jika  halnya sesuatu yang dibolehkan untuk meminta dan mencarinya, maka usaha untuk mendapatkan hukumnya boleh dan tidak melanggar syariat. Hal ini diperkuat dalam hukum asal ajaran islam yaitu bahwasannya segala sesuatu hukum asalnya boleh dan halal sampai ada dalil yang melarang dan sampai sekarang berdasarkan kesepakatan ulama besar belum ditemukan dalil yang menjadi sandara haramnya merencanakan jenis kelamin bayi. Mereka membolehkan cara memilih jenis kelamin pada janin, sebab merupakan bagian dari bentuk usaha, yaitu dalam istilahnya mengambil sebab-musabab.
1.      Proses Penentuan Jenis Kelamin Pada Janin Dalam Islam
Proses penentuan jenis kelamin bayi dalam Islam dijelaskan dalam sebuah hadits nabi yang diriwayatkan dari Tsauban, budak Rasulullah yang memuat dialog Rasulullah dengan seorang rahib Yahudi :




Air laki-laki itu putih dan air wanita itu kuning, apabila keduanya bersatu kemudian sperma laki-laki diatas sperma perempuan, maka janin itu laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila sperma wanita diatas sperma laki-laki, maka janin itu perempuan dengan izin Allah.”
Hadits diatas memberikan penjelasan bahwa, jika air mani laki-laki mengalahkan air mani perempuan yaitu dia datang dari atasnya dimana seorang wanita mencapai puncak orgasme lebih dahulu dan mengeluarkan cairannya, kemudian laki-laki datang memancarkan sperma dan mencapai orgasme setelah wanita mencapai lebih dahulu.  Kemudian cairan sperma datang di atasnya maka kelak bayi yang dikandung istri InsyaAllah laki-laki dengan izin Allah. Begitu juga sebaliknya jika sperma wanita mengalahkan sperma laki-laki, maka bayi yang dikandung istri InsyaAllah perempuan dengan izin Allah. Dimana laki-laki lebih dahulu mencapai orgasme kemudian disusul perempuan.
Berdasarkan kesepakatan ulama mereka membolehkan cara memilih jenis kelamin pada janin, sebab merupakan bagian dari bentuk usaha.
Disamping cara diatas dalam Islam juga dipercayai dan dibolehkan cara alami seperti mengatur waktu jima’ (bersetubuh) misalnya waktu ovulasi sang istri, posisi berjima’ dan mengatur pola makanan.
Asbabun wurud dari hadist diatas tidak ada karena dalam hadist tentang alam tidak ada asbabun wurudnya. Tidak semua ada asbabul wurudnya.
a.      Posisi Dalam Penentuan Jenis Kelamin pada Janin
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 223)
      Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas dikemumukakan bahwa umar datang menggahdap Rasulullah saw, dan berkata: “ Ya Rasulallah, celakalah saya!” Nabi bertanya:” Apa yang menyebabkan kamu celaka?” Ia menjawab:”Aku pindahkan ‘sukdufku’ ( berjimak dengan istri dari belakang) tadi malam.” Nabi saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas ( Q.S Al-Baqarah: 223) yang kemudian Rasulullah saw lanjutkan: “ Berbuatlah dari muka ataupun dari belakang, tetapi hindarilah dubur dan bilamana (istri) sedang haid.
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas dikemukakan bahwa penghuni kampung disekitar Yatsrib (Madinah), tadinya penyembah berhala tinggal berdampingan dengan kaum Yahudi ahli kitab. Mereka menganggap bahwa kaum Yahudi terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan menganggap baik segala perbuatannya.  Salah satu  perbuatan kamum Yahudi yang dianggap baik oleh mereka ialah tidak menggauli istri dari belakang.
      Adapun penduduk kampung sekitar Quraisy (Mekah) menggauli istrinya dengan segala keleluasaannya. Ketika kaum Muhajirin (orang Mekah) tiba di Madinah, salah seorang dari mereka kawin dengan seorang wanita Ansar (ORANG Madinah). Ia berbuat seperti biasannya, tetapi ditolah oleh istrinya dengan berkata :” Kebiasaan orang sini hanya menggauli istrinya dari muka.” Kejadian ini akhirnya sampai kepada Nabi saw, sehingga turunlah ayat tersebut di atas (Q.S. Al-Baqarah:233) yang membolehkan menggauli istri dari depan, belakang atau terlentang, tetapi di tempat yang lazim.

b.      Mencoba Mendapatkan Anak Laki-Laki Secara Alami
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 223 disebutkan mengenai diperbolehkannya mengatur posisi sesuai dengan yang dikehendaki asalkan pada tempat saluran reproduksi wanita (vagina).
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 223)
Beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mendapatkan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
1)      Menentukan waktu ovulasi dengan menggunakan grafik servical mucus dan Body Basal Temperatur maupun metode yang lain
2)      Mengatur waktu hubungan badan dekat dengan waktu ovulasi
3)      Menahan nafsu seks dan menggunakan alat kontrasepsi yang benar
4)      Pentingnya jumlah sperma dan factor-faktor yang mempengaruhinya
5)      Cara mempengaruhi asam basa saluran reproduksi wanita
6)      Arti orgasme wanita
7)      Posisi dan penetrasi pria selama behubungan badan

c.       Mencoba Mendapatkan Anak Perempuan Secara Alami
Pada pria pun tidak dianjurkan mengkonsumsi kafein secara berlebihan. Makan makanan yang halalan toyyiban sangat baik untuk pria-wanita agar kesuburan tidak terganggu.
Dalam surat al-Baqarah ayat 219 disebutkan:
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/2_219.png
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman yang memabukkan/alcohol) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanyalebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ”yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219)
Disebutkan pula dalam surat Al-Maidah ayat 90
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/5_90.png
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)
Yang penting dan harus diperhatikan ketika mencoba untuk mendapatkan anak perempuan adalah:
1)      Menentukan waktu ovulasi wanita
2)      Mengatur waktu berhubungan badan dengan waktu ovulasi
3)      Penahanan waktu seks dan penggunaan alat kontrasepsi yang aman
4)      Faktor jumlah sperma dan frekuensi berhubungan badan sampai 4 hari sebelum ovulasi
5)      Posisi seksual dan penetrasi pria
6)      Menghindari orgasme wanita
Manusia sekedar berusaha dengan cara yang baik dan dihalalkan dalam agama, tetapi yang menentukan hasilnya adalah Allah. Seperti termaktub dalam Al-qur’an Surat Al-Syura ayat 49-50, yaitu:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa ynag dikehendakiNya), dan menjadi mandul kepada siapa yang dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.” (Q.S. Al-Syuro: 49-50)
Allah Maha Mengetahui terhadap apa-apa yang ada di dunia ini termasuk seorang wanitamengandung atau tidak, termasuk jenis kelamin pada janin yang dikandung, wanita melahirkan. Tidak ada satupun perkara yang luput dari penglihatanNya. Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Fathir ayat 11, yaitu:
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/35_11.png
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjaikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan) dan tidak seorang perempuan pun mengandungdan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuanNya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umrnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh mahfudz). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” (Q.S. Fathir: 11)
2.      Sel Kelamin Pria Penentu Jenis Kelamin Bayi
a.      Pewarisan sifat keturunan
Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menyinggung peristiwa pembelahan mitosis, meiosis maupun fertilisasi dalam beberapa ayat-Nya, yaitu:
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/7_189.png
“Dialah Allah SWT yang menciptakan kalian dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya agar dia merasa tenang kepadanya.”(Q.S. Al-A’raf: 189)
Demikian pula di dalam ayat pertama surat an-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  ﴿النساء:١﴾
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu diri dan dari padanya Allah SWT menciptakan pasangannya.” (Q.S. An-Nisa: 1)
Di dalam surat Al-An’am ayat 98 disebutkan :
http://www.theonlyquran.com/quran_text/6_96.png
“Dan Dialah yang menciptakan kalian dari satu diri.” (Q.S. Al-An’am: 98)
Sedangkan pewarisan karakteristik seseorang kita ketahui saat ini secara kuantitatif separuh berasal dari ayah (sperma) dan separuhnya berasal dari ibunya (sel telur). Perhatikan firman Allah SWT dalam surat Maryam: 28 sebagai berikut:
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/19_28.png
“Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah pezina.” (Q.S. Maryam: 28)
b.      Penentuan Jenis Kelamin
Tipe jenis kelamin yaitu tipe XY
Di dalam Al-Qur’an ternyata telah dijelaskan jauh sebelum ilmu genetika modern berkembang bahwa penentu jenis kelamin bayi adalah spermatozoa yang berasal dari air mani laki-laki.
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/53_45.png
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/53_46.png
“Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani apabila dipancarkan.”(Q.S. An-Najm: 45-46)
C.    Sunnah – sunnah dalam melakukan jima’
1.      Di sunnahkan mandi sebelum berjima’
Mandi dan berwudhu sebelum jima’ dan  bersikat gigi  bertujuan agar memberikan kesegaran  dan  kenikmatan saat jima’.
2.      Sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’
Sebelum melakukan jima sebaiknya melakukan sholat sunnah dua rokaat..
3.      Menggunakan parfum yang disukai suami/ isteri sebelum jima’
Menggunakan parfum oleh perempuan sebelum jima di sunahkan karena akan lebih lebih meningkatkan gairah suami isteri sehingga meningkatkan kualitas dalam berhubungan suami isteri. Berpakaian dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’
Seorang isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukai suami untuk menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaian seksi dikamar tidur dimana hanya suami atau isteri yang melihatnya diperbolehkan dalam islam karena dapat meningkatkan kualitas hubungan suami isteri.
4.      Berdoa meminta perlindungan Allah sebelum Jima’
Berdoa sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doa memohon perlindungan kepada Allah terhadap gangguan setan dalam pelaksanaan jima. Berdoa dimulai dengan mengucapkan:
“Bismillahirrahmanirrahiim. Allahumma jannabnasyoithona  wa jannabisyaithona  maa rojaktanaa”
Artinya :  Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah  kami dari setan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari setan .

5.      Jima dalam ruang tertutup tidak ditempat terbuka
Jima adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga dilakukan ditempat tertutup lebih baik.
6.      Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis
Islam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu . hal ini seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.
7.      Boleh, memberikan rangsangan dengan meraba, melihat, mencium  kemaluan isteri
Suami boleh melihat, meraba, mencium kemaluan isteri begitu juga sebaliknya, meskipun boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan  karena yang demikian itu lebih bersih.
8.      Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima
Rasulullah mengajarkan untuk menggunakan penutup saat berjima agar tidak menyerupai hewan.
9.      Jima boleh dari mana saja asal tidak  lewat jalan belakang (anal)
Jima dengan isteri boleh dilakukan dari arah mana saja  dari depan, samping , belakang ( anal)  atau  posisi  berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll
10.  Mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’
Rasulullah mengajarkan jika ingin mengulangi maka sebaiknya berwudhu.
11.  Mandi besar / Mandi janabah setelah jima
Setelah melakukan jima’ hendaknya membersihkan kemaluan berwudhu lalu sholat.
D.    Integrasi dan Interkoneksi Penentuan Jenis Kelamin pada Janin antara Sains dan Agama
Telah dibahas pada bahasan agama, bahwa ada suatu hadits yang menyatakan:




Air laki-laki itu putih dan air wanita itu kuning. Apabila keduanya bersatu, kemudian mani laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu laki-laki atas izin Allah dan apabila mani wanita diatas mani laki-laki, maka janin itu perempuan atas izin Allah



“Air laki-laki itu putih”
Air yang dimaksud dalam hadits ini adalah air mani laki-laki. Warna putih pada mani laki-laki disebabkan karena kandungan protein yang tinggi. Komposisi mani laki-laki adalah:
Amoniak,Asam askorbat,Ash,Kalsium,Karbon dioksida,Klorida,Kolesterol,Asam sitrat,Kreatin,Ergotionin,Fruktosa,Glutationin ,Gliserilforilkolin,Inositol,Asam laktat,Fosfor, asam soluble,Magnesium,Nitrogen, nonprotein,Inorganic,Lipid,Fosforilkolin,Natrium,Asam piruvat,Sorbitol,Vitamin B12,Sulfur,Asam uric,Urea,Kalsium,Seng,Tembaga .
Kandungan protein pada mani laki-laki menempati proporsi yang besar, sehingga menyebabkan warnanya cenderung putih.




“Air mani wanita adalah kuning”
Jika yang menyebabkan warna putih pada mani laki-laki adalah kandungan protein yang tinggi, maka juga sebaliknya, air mani wanita tidak berwarna putih atau dapat dikatakan berwarna kuning dikarenakan kandungan proteinnya yang lebih sedikit dibandingkan dengan air mani laki-laki. Komposisi dalam mani wanita adalah:
Air, Piridina,Skualena,Urea,Asam asetat,Asam laktat,Alcohol, Diol,Keton,Alkanal,Sorbitol.
Sebenarnya, kandungan air mani laki-laki dan wanita tidak jauh berbeda, namun karena proporsi setiap kandungannya berbeda, menyebabkan fisiologisnya juga berbeda. Saat kita mengatakan mani wanita adalah cairan lubrikasi atau pelumas vagina maupun cairan keputihan atau leuchorea.





Apabila keduanya bersatu, kemudian mani laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu laki-laki atas izin Allah”
Saat terjadi pembuahan, sperma dari laki-laki akan bertemu dengan ovum. Penjelasan dari potongan hadits diatas, Air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita maupun sebaliknya dapat dipandang dari segi pihak mana yang terlebih dahulu mengalami orgasme. Jika air mani laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu laki-laki. Hal ini terjadi saat wanita orgasme terlebih dahulu dari pada laki-laki. Saat orgasme, wanita akan mensekresikan suatu cairan pelumas vagina yang kandungannya cenderung basa. Cairan tersebut akan menempati liang vagina yang menyebabkan kondisi vagina menjadi basa. Saat kondisi basa, akan mendorong aktivitas spermatozoa Y, sehingga spermatozoa Y dapat membuahi sel telur lebih dahulu dibandingkan dengan spermatozoa X,  sehingga janin yang terbentuk adalah XY atau laki-laki.



Apabila mani wanita diatas mani laki-laki, maka janin itu perempuan atas izin Allah
Senada dengan penjelasan diatas, hal ini dapat dipandang jika laki-laki yang mengalami orgasme terlebih dahulu. Saat orgasme, laki-laki akan mensekresikan sperma atau air mani sebelum si wanita(istri) mensekresikan cairan pelumas vagina terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan saat sperma telah sampai di vagina, kondisi vagina masih asam. Kondisi asam adalah kondisi yang menguntungkan bagi spermatozoa X, dibandingkan spermatozoa Y yang tidak tahan terhadap keadaan asam. Sehingga spermatozoa Y kemungkinan untuk meti lebih besar, sehingga banyak spermatozoa X yang mampu bertahan hidup kemudian selanjutnya dapat membuahi ovum, sehingga janin yang terbentuk XX atau perempuan.
Bahasan integrasi dan interkoneksi diatas adalah pengaitan sains dan hadits nabi. Sedangkan dalam Al qur’an, tidak ada ayat yang mengatakan penentuan jenis kelamin seorang anak secara langsung, hanya disebutkan proses penciptaan manusia seperti yang disebutkan dalam surat al-mu’minuun ayat 12-14, surat al-hajj ayat 5, surat al-qiyamah ayat 36-40, serta asal muasalnya seperti yang dituturkan qur’an dalam beberapa surat, antara lain:
a.       Al – Insan ayat 2
b.        ‘Abasa ayat 19
c.       Al- Mu’minun ayat 14
d.      An-najm ayat 46
e.       Al-qiyamah ayat 37
f.       Al-sajdah ayat 8
g.      Huud ayat 61
h.      Al-rahman ayat 14
i.        Al-hijr ayat 28
j.        Al- Mu’minun ayat 67
Dan sebagainya.
Namun terlepas dari hal itu, semua yang terjadi adalah atas qodho dan Qodar Allah. Seperti firman Allah surat Yasiin ayat 82 yang artinya:





Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia.
Disebutkan dalam ayat lainnya bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sehingga kaum tersebutlah yang mengubah nasibnya sendiri.
Dari dua hal tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini adalaha kuasaNya, namun Allah akan mengubah nasib seseorang jika orang tersebut mau mengusahakannya.
Implikasi dari pernyataan diatas adalah jika sepasang suami istri ingin mendapatkan seorang anak entah laik-laki maupun perempuan, maka hendaklah mereka juga mengusahakan semampu mereka, melalui temuan-temuan manusia atas izin Allah, tanpa meninggalkan koridor Islam. Dalam hal ini adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan aturannya olehNya.
Terkait dengan bayi tabung dan inseminasi buatan, ulama fikih telah membatasi sebagai berikut:
a.       Sperma (air mani) harus diambil dari seorang suami dan sel telur dari istrinya, kemudian terjadi proses pembuahan sempurna di luar tubuh istri dan kemudian ditanam di dalam rahim istri.
b.      Mengambil sperma (benih kelamin suami) yang berkromoson Y  dan selanjutnya disuntikkan kedalam lubang vagina istri atau disuntikkan kedalam rahim istri untuk dilakukan pembuahan didalam tubuh istri.
Hal-hal yang tidak diperkenankan adalah menyatukan sel telur seorang wanita dengan sel sperma laki-laki yang bukan suaminya, maupun dengan sel sperma hewan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi percampuran nasab, dan pertemuan sel sperma dan sel telur bukan berasal dari ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Terlebih lagi, jika pembuahan yang dilakukan berasal dari sel telur manusia dan sel sperma hewan maka hal itu tidak diperkenankan, selain menyalahi kodrat maupun ketentuan agama, hal tersebut juga menyalahi norma yang berlaku di masyarakat.



BAB III
PENUTUP

A.    Model Kajian Integrasi-interkoneksi
Model Kajian Integrasi-interkoneksi keilmuan dapat terwujud dalam beberapa model, antara lain:[1]
1.      Informatif, berarti suatu disiplin ilmu perlu diperkaya dengan informasi yang dimiliki oleh oleh disiplin ilmu lain. Misalnya wawasan agama yang bersifat normatif perlu diperkaya dengan teori ilmu sosial yang bersifat historis, demikian pula sebaliknya.
2.      Konfirmatif (klarifikatif), mengandung arti bahwa suatu disiplin ilmu untuk dapat membangun teori yang kokoh perlu memperoleh penegasan dari disiplin ilmu yang lain. Misalnya, teory binnary opposition dalam anropologi akan semakin jelas jika mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari sejarah sosial dan politik, serta dari ilmu agama tentang kaya miskin, mukmin-kafir, surga-neraka, dan lainya.
3.      Korektif, berarti suatu teori ilmu tertentu perlu dikonfrontir dengan ilmu agama atau sebaliknya, sehingga yang satu dapat mengoreksi yang lain. Dengan demikian perkembangan ilmu akan semakin dinamis.
Dari berbagai model kajian diatas, model informatif dan konfirmatif (klarifikatif) selanjutnya digunakan untuk mengembangkan makalah ini. Model tersebut dipilih karena karakteristik dari tema dan judul makalah yang dikembangkan sangat mendukung jika dikaji dengan model diatas.
B.     Kesimpulan
Dalam pandangan sains penentuan jenis kelamin pada janin karenaadanya kromosom X dan kromosom Y yang masing-masing dimiliki seorang wanita dan laki-laki. Faktor-faktor yang dapat menentukan jenis kelamin pada janin diantaraadalah faktor makanan, waktu jima’dan posisi jima’. Sedangkan dalam pandangan islam melakukan usaha tersebut tidak dilarang telah banyak hadist dan ayat Al-quran yang telah menjelaskan tentang hal tersebut.
Implikasi dari pernyataan diatas adalah jika sepasang suami istri ingin mendapatkan seorang anak entah laik-laki maupun perempuan, maka hendaklah mereka juga mengusahakan semampu mereka, melalui temuan-temuan manusia atas izin Allah, tanpa meninggalkan koridor Islam. Dalam hal ini adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan aturannya olehNya.
Allah SWT  tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum di mengubahnya sendiri.
C.    Saran
Sebagai buah tangan manusia makalah yang kami susun sudah barang tentu memiliki berbagai kekurangan, baik dalam hasil maupun proses pembuatanya. Berdasarkan pengalaman penyusun maka kami menyarankan beberapa hal bagi para pembaca jika ingin menyusun atau mengembangkan makalah serupa. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Pembatasan lingkup kajian. Bagi seorang pemula lingkup kajian yang terlalu luas akat memberikan tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Selain berkenaan dengan referensi yang makin banyak dibutuhkan, penajaman pembahasan juga akan menjadi lebih sulit dilakukan.
2.      Pilihlah model kajian integrasi-interkoneksiyang sesuai dengan tema makalah yang anda buat.
3.      Dalam mengutip dalil dari ayat Al-Qur’an dan Hadits jangan terlalu memaksakan untuk menyandingkan keduanya, karena karkteristik dari Al-Qur’an dan sains yang berbeda.
4.      Melakukan kajian lebih mendalam tentang adab firosh.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Annes Munawar. 1989. Islam  dan Masa Depan Bilologis Umat Manusia.London : Mansel Publishing Limited.
Alfarisi Zaka, Dahlan. 2009. Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur’an. Bandung: Diponegoro
Budi Utomo Setiawan. 2003. Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer.Jakarta: Gema Insani.
Davison Geralld, Neale John, Kring. 2010. Psikologi Abnormal Edisi 9. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Halgin Richard, Whitbourne Susam Kraudd. 2007.Abnormal Psychology Clinical Perspective on Phisychological Disorders fifth edition. New York: McGraw-Hill.
http://kedokteranuntukumum.blogspot.com/p/request.htmldi akses pada tanggal 28 maret 2015.
Kiptiyah. 2007. Embriologi dalam al-qur’an. Malang: UIN-Malang Press
Lewis Ricky. 1997. Human Genetic Concept and Application Sixth Edition. New York: McGraw-Hill.
Mucjtaromah bayyinatul. 2007. Siapakah Penentu jenis Kelamin Bayi?Studi Genentika Modern dalam Alquran. Malang:UIN Malang Press.
Pokja Akademik. 2006. Kerangka Dasar Kelilmuan &Pengembangan Kurikulum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta: Suka Press.
Suryo.1986. Genetika Manusia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Zaini, Syahminan. 1984. Mengenal manusia lewat al-qur’an. Surabaya: PT Bhina Ilmu





[1]Kerangka Dasar Kelilmuan & Pengembangan Kurikulum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (Yogyakarta: Pokja Akademik,2006), hlm. 33.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar