Penentuan
Jenis Kelamin Pada Janindalam Perspektif
Islam dan Sains
Disusun
guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Keterpaduan Islam dan Sains
Dosen
Pengampu : Noor Saif Muhammad Mussafi, M.Sc.
Oleh :
1.
Ananto
Raharjo (12600006)
2.
Zaini
Kurniawan (12600018)
3.
Wahyu
Sri Hartutik (12600024)
4.
Fitri
Ni’matul Maslahah (12600034)
5.
Alfi
Nur Hazizah (12600035)
6.
Sholli
Ummu Zulfa (12600041)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan mengenai keilmuan
integratif. Sebuah gagasan yang diharapkan dapat menyudahi dikotomi keilmuan
yang menaungi umat islam. Dikotomi keilmuan sendiri dianggap sebagai salah satu
penyebab tertinggalnya peradaban umat islam. Selain menyebabkan krisis moral
dikotomi keilmuan juga mengakibatkan lunturnya budaya keilmuan islam yang
unggul.
Selanjutnya dalam kesempatan ini penulis bermaksud untuk mengadakan
pengkajian mengenai bagaimana pandangan Islam (Al-Qur’an dan Hadits) dan sains dalam menjelaskan proses penciptaan
manusia, khusunya dalam hal penentuan jenis kelamin pada janin.
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan
makhluk lain. Di dalam tubuh fisik manusia diberikan beberapa
kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya.
Kelebihan-kelebihan tersebut tidak lain merupakan salah satu tanda-tanda
kekuasaan Alloh. Sebagai seorang mukmin kita diperintahkan untuk mengkaji dan
memperhatikan hal-hal yang ada disekeliling kita, hal tersebut juga merupakan
bentuk rasa syukur atas karunia berupa akal yang telah dianugrahkan pada kita.
Dalam proses penentuan jenis kelamin terdapat tanda-tanda kekuasaan
Alloh Swt. Sebagimana diungkapkan dalam Al-qur’an Surat An-Najm: 45-4.
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَوَالأنْثَى○مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى○
"Dialah yang
menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila
dipancarkan." ( Q.S An -Najm : 45-46 )
Manusia dilahirkan kedunia dengan membawa
potensi dan karakteristik tertentu (hereditas). Dalam sains modern diketaui
adanya hukum pewarisan sifat yang ditentukan oleh faktor-faktor genetis.
Al-Qur’an sebagai mu’jizat terbesar telah menginformasikan bagaimana
fenomena-fenomena tersebut terjadi. Selanjutnya perlu kita kaji bersama
bagaimana sains menjelaskan tentang proses penentuan jenis kelamin pada manusia dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Semoga hal tersebut dapat semakin memperkokoh keimanan dan
ketakwaan kita.
Penulis sengaja memilih tema Penentuan Jenis
Kelamin pada Janin dalam perspektif islam dan sains karena penulis merasa bahwa
hal ini perlu di bahas sebagai bahan informasi dan pengetahuan untuk kita semua
bahwasannya manusia perlu berusaha. Selain itu juga tema ini cukup menarik
untuk di bahas dalam pengkaitan antara ilmu sains dan dari segi keislamannya.
Rumus masalah dari makalah ini sendiri adalah Bagaimana proses penentuan jenis kelamin pada janin berdasarkan
sains yang ada ?
Bagaimana proses penentuan jenis kelamin pada janin berdasarkan pandanganislam
(Al-qur’an dan Hadist)?
Apa saja sunnah-sunnah yang dilakukan sebelum berjima’?
Bagaimana kaitan antara sains dan agama mengenai penentuan jenis
kelamin pada janin?
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah memenuhi
tugas mata kuliah Keterpaduan Islam dan sains, memberikan informasi kepada para
pembaca menegenai faktor faktor penentu jenis kelamin dalam sudut pandang sainsdan
islam dan memberikan sumbangsih dalam pembangunan keilmuan berparadigma
integrasi interkoneksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penentu Jenis
Kelamin Pada Janin Dalam Sudut Pandang Sains
Kita semua paling tidak pasti ada yang
pernah mendengar slogan seperti ini bayi laki-laki atau perempuan sama saja .
Slogan tersebut sudah tertanam dari bertahun-tahun yang lalu pada diri kita.
Namun sadarkah kita bahwa jenis kelamin dari janin yang dikandung dapat kita
tentukan baik itu laki-laki ataupun perempuan. Dengan teknologi saat ini
mungkin itu bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan dan bukan khayalan lagi.
Individu baru ( bayi ) manusia dilahirkan
dari bergabungnya dua sel kelamin yaitu ovum ( sel telur ) yang diproduksi oleh
wanita dan sperma yang diproduksi oleh laki-laki. Penggabungan antara dua sel
telur ini disebut sebagai fertilisasi ( Pembuahan ) dan sel yang dihasilkan
dari pertemuan antara sel sperma dan ovum ini disebut sebagai zigot atau janin.
Kita mengetahui pada manusia terdapat 46
kromosom yang terdiri dari 44 autosom( kromosom yang tidak berhubungan pada
penentuan jenis kelamin ) dan 2 seks kromosom ( kromosom yang menentukan jenis
kelamin ). Pada laki-laki seks kromosomnya di lambangkan dengan XY dan pada
perempuan seks kromosomnya dilambangkan dengan XX. Pada pembuahan masing – masing sel kelamin baik pria ataupun wanita
membawa 22 autosom dan 1 seks kromosom. Sehingga pada sel sperma ada 2
kemungkinan sperma yang terbentuk yaitu 22 autosom dan seks kromosom X atau 22
autosom dan seks kromosom Y. dua Jenis
seks kromosom pada laki-laki ini juga mempunyai sifat tertentu yaitu :
1.
Pada
kromosom X bentuk kromosomnya lebih panjang dan lebih besar, gerakan sperma
dengan kromosom ini lambat, umurnya ketika pembuahan 5-6 hari dan lebih tahan terhadap asam.
2.
Pada
kromosom Y bentuknya bundar dan lebih kecil 0.3 kali dari sperma dengan
kromosom X, gerakannya lebih cepat, umurnya hanya 2-3 hari dan kurang tahan
asam.
Dari hasil
riset, penentuan jenis kelamin pada janin bukan ditentukan oleh sel telur pada
wanita akan tetapi ditentukan oleh seks kromosom yang dibawa oleh sel sperma
laki-laki. Kita tahu bahwa seks kromosom yang dimiliki wanita hanya X pada sel
telur. Apabila sel sperma dengan seks kromosom Y membuahi sel telur tersebut
maka terbentuklah janin laki-laki ( XY )dan apabila sel sperma dengan kromosom
X yang membuahi sel telur maka terbentuklah janin perempuan.
Sebenarnya pada
saat dalam kandungan janin baru bisa dilihat pada saat minggu ke lima
kehamilan, karena pada saat 5 minggu ini janin baru mulai berkembang alat
kelaminnya baik itu perempuan maupun laki-laki. Namun, sekarang banyak sekali
pendapat yang mengutarakan bahwa jenis kelamin pada janin dapat ditentukan
sebelum kehamilan. Berikut akan dijelaskan beberapa faktor yang sampai saat ini
menjadi perdebatan pada dunia kedokteran tentang penentuan jenis kelamin pada
janin yakni :
1.
Makanan
yang dimakan
Ada penjelasan ilmiah yang
membenarkan bahwa makanan dapat mempengaruhi jenis kelamin janin.dan beberapa
ahli menganjurkan untuk makan secukupnya sesuai dengan jenis kelamin bayi yang
diinginkan. Berikut adalah anjuran makanan yang disarankan :
a.
Bayi
laki-laki.
Karena kromosom Y memiliki
gerakan yang cepat namun tidak kuat terhadap asam maka perlu diciptakan
situasi yang bersifat basa agar sperma menjadi lebih tahan dan kuat baik
didalam alat kelamin perempuan maupun laki-laki. Oleh sebab itu makanan yang
dianjurkan adalah :
1)
Makanan
yang memiliki sifat basa atau alkalin dapat menciptakan lingkungan yang baik
untuk kromosom Y atau sperma calon bayi laki-laki didalam uterus.
2)
Makanan
kaya sodium dan potassium dapat menurunkan kadar pH pada alat kelamin perempuan
3)
Hindari
makanan yang dapat meningkatkan pH menjadi asam karena bisa membunuh sperma
dengan kromosom Y.
4)
Makanan
yang dianjurkan daging, ikan, roti putih, kue kering, sup krim, minuman
berkarbonasi, makanan olahan, makanan yang memiliki rasa asin, pisang.
5)
Makanan
yang sebaiknya dihindari adalah Keju, yogurt, jagung, makanan yang mencampurkan
telur dengan keju.
b.
Bayi
Perempuan
Apabila merencanakan bayi dengan jenis kelamin perempuan maka kita
membutuhkan kromosom X. karena sifat dari kromosom X yang bersifat lambat namun
kuat terhadap asam. Maka diperlukan situasi asam pada alat kelamin laki-laki maupun
perempuan. Makanan yang dianjurkan adalah :
1)
Konsumsi
makanan yang bersifat asam misalnya buah-buahan.
2)
Konsumsi
makanan tinggi kalsium, magnesium dan rendah garam karena dapat meningkatkan pH
menjadi asam
3)
Hindari
makanan asin.
4)
Makanan
yang dianjurkan Diary Product ( susu, keju dan yogurt ), telur, es krim,
sereal, nasi, pasta, buah-buahan, sayuran.
5)
Makanan
yang dihindari pisang, semangka, kentang, bayam, kacang, almond, the dan kopi,
coklat dan jus jeruk.
2.
Mengatur
waktu jima` ( senggama )
Metode
pengaturan waktu jima’ ini sangat penting karena metode ini didasarkan pada
pengetahuan tentang perbedaan karakter sperma berkromoson Y yang dibawa
laki-laki dengan sperma yang berkromoson X yang berasal dari perempuan yaitu
bahwa kromoson Y bebannya lebih ringan, gerakannya cepat dan waktu bertahan
hidupnya sangat singkat. Sementara kromoson X yang berasal dari perempuan
mempunyai beban berat, pergerakannya lambat dan waktu hidupnya sangat lama.
Berdasarkan
metode dari ilmu pengetahuan diatas maka seseorang yang ingin mempersiapkan
jenis kelamin bayinya harus tahu kapan waktu jima’ agar mendapatkan jenis
kelamin yang diinginkan. Sebagai contoh jika ingin mempunyai bayi laki-laki
sebaiknya melakukan jima’ pada waktu perempuan mengalami ovulasi dan
tidak melakukan hubungan badan sebelum dan sesudahnya ovulasi sampai hamil,
sebaliknya jika menginginkan jenis kelamin bayi perempuan sebainya melakukan
melakukan jima’ tiga hari sebelum perempuan pada masa ovulsai dan tidak
melakukan hubungan jima’ sesudahnya sampai hamil.
3. Mengatur waktu ejakulasi dan posisi saat jima’
Proses penentuan jenis kelamin melalui teknologi
modern sangat banyak mengundang kontroversi, namun perkembangannya terus
berkelanjutkan karena penentuan jenis kelamin bagi sebagian orangtua adalah hal
yang sangat penting. Oleh sebab itu muncul beberapa metode yang dapat
mempermudah penentuan jenis kelamin yang dapat digunakan yaitu :
a.
Bayi
Tabung
Menentukan jenis kelamin bayi dengan cara bayi tabung memang
memiliki kelebihan karena tingkat keberhasilannya hingga 99%. Proses ini lebih
banyak membutuhkan ketelitian para dokter setelah ovulasi itu sempurna, cara
selanjutnya yaitu sel telur perempuan yang berkromoson X dihisap keluar dari
tubuh wanita melalui alat kelamin perempuan tanpa menimbulkan luka, selanjutnya
dilakukan pembuahan sel telur dengan sel sperma dari laki-laki yang berkromoson
Y yang telah dipisahkan. Selanjutnya satu sel yang dipisahkan dari sel telur
yang sudah dibuahi dan memeriksa DNA untuk mengetahui jenis
kelamin janin, kemudian sel sel telur yang diinginkan saja yang dikembalikan ke
dalam rahim. Hasil yang akan di capai melalui cara ini yaitu 50% terjadi
kehamilan dan akan menghasilkan jenis kelamin bayi yang diinginkan sebesar 99%.
Perlu di tekankan bahwasannya program bayi tabung adalah jalan terakhir untuk
memperoleh seorang keturunan.
b.
Inseminasi
buatan
Inseminasi buatan yaitu suatu proses pemisahan sel sperma dengan
berbagai cara dalam menghasilkan jenis kelamin misalnya penyaringan sperma,
kemudian setelah proses ovulasi itu sempurna lalu sperma yang mengandung
kromoson X atau Y disuntikkan kedalam rahim. Namun cara ini belum menuai hasil
yang memuaskan setelah dilakukan penelitian persentase terjadinya
kehamilan hanya mencapai 25% dan jenis kelamin yang di inginkan, baik
jenis kelamin laki-laki maupun perempuan keberhasilanya hanya mencapai 80%
paling tinggi.
B.
Penentu Jenis Kelamin pada Janin dalam Sudut Pandang Islam (Agama)
Berdasarkan
sumber Fiqhagama Islam yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas,hukum
asal menempuh cara-cara untuk menentukan jenis kelamin pada janin adalah boleh
dan tidak ada syariat yang melarang, hal ini diperkuat dalam hukum asal ajaran
Islam yaitu bahwasanya segala sesuatu hukum asalnya boleh dan halal sampai ada
dalil yang melarang dan sampai sekarang berdasarkan kesepakatan ulama belum
ditemukan dalil yang menjadi sandaran haramnya merencanakan jenis kelamin bayi.
Menginginkan
jenis kelamin tertentu dalam hal anak tidak dilarang menurut syariat. Allah
telah mengakui sebagian nabi-nabiNya yang memohon kepada-Nya agar mereka
dianugerahi anak laki-laki contohnya nabi Ibrahim yang meminta kepada Allah
agar dianugerahi anak laki-laki yang shalih, kemudian Allah menjawabnya.
Sebagaimana dalam firmanya yang mengisahkan nabi Ibrahim :
“Ya Rabbku anugerahkanlah
kepadaku seorang anak yang termasuk orang-orang sholeh maka kami beri dia
kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar” .
Demikian juga
nabi Zakaria yang berdoa kepada Allah agar diberikan anak yang suci sebagaimana
Allah berfirman :
“ Di sanalah Zakaria berdoa kepada Rabbnya. Dia
berkata ‘Ya Rabbku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu,
sesungguhnya Engkau maha mendengar doa”.
Seandainya doa nabi Ibrahim dan nabi Zakaria ini
adalah permohonan yang diharamkan, tentu saja apa yang mereka minta diharamkan
dan dilarang oleh Allah. Namun Allah tidak menetapkanya sebagai suatu yang
haram. Sebab doa dengan sesuatu yang diharamkan hukumya haram.
Ketika berdoa meminta jenis kelamin tertentu pada
janin dibolehkan maka itu merupakan salah satu sebab sehingga dia mendapatkan
apa yang diminta. Hal itu menunjukkan bahwa hukum asalnya dalam menentukan
jenis kelamin pada janin dengan beberapa sebab-sebab diperbolehkan. Sebagaimana
jika halnya sesuatu yang dibolehkan untuk meminta dan mencarinya, maka
usaha untuk mendapatkan hukumnya boleh dan tidak melanggar syariat. Hal ini
diperkuat dalam hukum asal ajaran islam yaitu bahwasannya segala sesuatu hukum
asalnya boleh dan halal sampai ada dalil yang melarang dan sampai sekarang
berdasarkan kesepakatan ulama besar belum ditemukan dalil yang menjadi sandara
haramnya merencanakan jenis kelamin bayi. Mereka
membolehkan cara memilih jenis kelamin pada janin, sebab merupakan bagian dari
bentuk usaha, yaitu dalam istilahnya mengambil sebab-musabab.
1. Proses Penentuan Jenis Kelamin Pada Janin Dalam Islam
Proses penentuan jenis kelamin bayi dalam Islam
dijelaskan dalam sebuah hadits nabi yang diriwayatkan dari Tsauban, budak Rasulullah yang memuat dialog Rasulullah
dengan seorang rahib Yahudi :
“Air laki-laki itu putih dan air
wanita itu kuning, apabila keduanya bersatu kemudian sperma laki-laki diatas
sperma perempuan, maka janin itu laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila sperma wanita diatas sperma laki-laki,
maka janin itu perempuan dengan izin Allah.”
Hadits diatas memberikan penjelasan bahwa, jika air
mani laki-laki mengalahkan air mani perempuan yaitu dia datang dari atasnya
dimana seorang wanita mencapai puncak orgasme lebih dahulu dan mengeluarkan
cairannya, kemudian laki-laki datang memancarkan sperma dan mencapai orgasme
setelah wanita mencapai lebih dahulu.
Kemudian cairan sperma datang di atasnya maka kelak bayi yang dikandung
istri InsyaAllah laki-laki dengan izin Allah. Begitu juga sebaliknya jika
sperma wanita mengalahkan sperma laki-laki, maka bayi yang dikandung istri
InsyaAllah perempuan dengan izin Allah. Dimana laki-laki lebih dahulu mencapai
orgasme kemudian disusul perempuan.
Berdasarkan kesepakatan ulama mereka membolehkan cara
memilih jenis kelamin pada janin, sebab merupakan bagian dari bentuk usaha.
Disamping cara diatas dalam Islam juga dipercayai dan
dibolehkan cara alami seperti mengatur waktu jima’ (bersetubuh) misalnya waktu
ovulasi sang istri, posisi berjima’ dan mengatur pola makanan.
Asbabun wurud dari hadist diatas tidak ada karena
dalam hadist tentang alam tidak ada asbabun wurudnya. Tidak semua ada asbabul
wurudnya.
a.
Posisi
Dalam Penentuan Jenis Kelamin pada Janin
“Istri-istrimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu
itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk
dirimu, dan bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
(Q.S. Al-Baqarah: 223)
Dalam
sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi yang bersumber dari
Ibnu Abbas dikemumukakan bahwa umar datang menggahdap Rasulullah saw, dan
berkata: “ Ya Rasulallah, celakalah saya!” Nabi bertanya:” Apa yang menyebabkan
kamu celaka?” Ia menjawab:”Aku pindahkan ‘sukdufku’ ( berjimak dengan istri
dari belakang) tadi malam.” Nabi saw terdiam, dan turunlah ayat tersebut di
atas ( Q.S Al-Baqarah: 223) yang kemudian Rasulullah saw lanjutkan: “
Berbuatlah dari muka ataupun dari belakang, tetapi hindarilah dubur dan
bilamana (istri) sedang haid.
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan al-Hakim, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas dikemukakan bahwa penghuni
kampung disekitar Yatsrib (Madinah), tadinya penyembah berhala tinggal
berdampingan dengan kaum Yahudi ahli kitab. Mereka menganggap bahwa kaum Yahudi
terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan menganggap baik segala
perbuatannya. Salah satu perbuatan kamum Yahudi yang dianggap baik
oleh mereka ialah tidak menggauli istri dari belakang.
Adapun
penduduk kampung sekitar Quraisy (Mekah) menggauli istrinya dengan segala
keleluasaannya. Ketika kaum Muhajirin (orang Mekah) tiba di Madinah, salah
seorang dari mereka kawin dengan seorang wanita Ansar (ORANG Madinah). Ia
berbuat seperti biasannya, tetapi ditolah oleh istrinya dengan berkata :”
Kebiasaan orang sini hanya menggauli istrinya dari muka.” Kejadian ini akhirnya
sampai kepada Nabi saw, sehingga turunlah ayat tersebut di atas (Q.S.
Al-Baqarah:233) yang membolehkan menggauli istri dari depan, belakang atau
terlentang, tetapi di tempat yang lazim.
b.
Mencoba Mendapatkan Anak Laki-Laki Secara Alami
Di dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 223 disebutkan mengenai diperbolehkannya
mengatur posisi sesuai dengan yang dikehendaki asalkan pada tempat saluran
reproduksi wanita (vagina).
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.
Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 223)
Beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin
mendapatkan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
1) Menentukan
waktu ovulasi dengan menggunakan grafik servical
mucus dan Body Basal Temperatur maupun
metode yang lain
2) Mengatur
waktu hubungan badan dekat dengan waktu ovulasi
3) Menahan
nafsu seks dan menggunakan alat kontrasepsi yang benar
4) Pentingnya
jumlah sperma dan factor-faktor yang mempengaruhinya
5)
Cara mempengaruhi asam basa saluran reproduksi wanita
6) Arti
orgasme wanita
7)
Posisi dan penetrasi pria selama behubungan badan
c.
Mencoba Mendapatkan Anak Perempuan Secara Alami
Pada pria pun
tidak dianjurkan mengkonsumsi kafein secara berlebihan. Makan
makanan yang halalan toyyiban sangat
baik untuk pria-wanita agar kesuburan tidak terganggu.
Dalam surat al-Baqarah ayat 219 disebutkan:
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar (minuman yang memabukkan/alcohol) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanyalebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: ”yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.”
(Q.S. Al-Baqarah: 219)
Disebutkan
pula dalam surat Al-Maidah ayat 90
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Q.S.
Al-Maidah: 90)
Yang
penting dan harus diperhatikan ketika mencoba untuk mendapatkan anak perempuan
adalah:
1) Menentukan
waktu ovulasi wanita
2) Mengatur
waktu berhubungan badan dengan waktu ovulasi
3) Penahanan
waktu seks dan penggunaan alat kontrasepsi yang aman
4) Faktor
jumlah sperma dan frekuensi berhubungan badan sampai 4 hari sebelum ovulasi
5) Posisi
seksual dan penetrasi pria
6)
Menghindari
orgasme wanita
Manusia sekedar
berusaha dengan cara yang baik dan dihalalkan dalam agama, tetapi yang
menentukan hasilnya adalah Allah. Seperti termaktub dalam Al-qur’an Surat Al-Syura ayat 49-50, yaitu:
لِلَّهِ
مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ
إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا
وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50
“Kepunyaan
Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang dia kehendaki. Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan
anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua
jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa ynag dikehendakiNya), dan menjadi
mandul kepada siapa yang dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha
Mengetahui dan Maha Kuasa.”
(Q.S. Al-Syuro: 49-50)
Allah Maha Mengetahui terhadap apa-apa yang ada di
dunia ini termasuk seorang wanitamengandung atau tidak, termasuk jenis kelamin pada
janin yang dikandung, wanita melahirkan. Tidak ada satupun perkara yang luput
dari penglihatanNya. Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Fathir ayat 11,
yaitu:
“Dan
Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia
menjaikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan) dan tidak seorang
perempuan pun mengandungdan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan
sepengetahuanNya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur
panjang dan tidak pula dikurangi umrnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam
Kitab (Lauh mahfudz). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” (Q.S. Fathir: 11)
2. Sel Kelamin Pria Penentu Jenis Kelamin Bayi
a. Pewarisan sifat keturunan
Di
dalam Al-qur’an, Allah SWT menyinggung peristiwa pembelahan mitosis, meiosis
maupun fertilisasi dalam beberapa ayat-Nya, yaitu:
“Dialah
Allah SWT yang menciptakan kalian dari diri yang satu dan dari padanya Dia
menciptakan pasangannya agar dia merasa tenang kepadanya.”(Q.S. Al-A’raf: 189)
Demikian
pula di dalam ayat pertama surat an-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ
الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
﴿النساء:١﴾
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian
dari satu diri dan dari padanya Allah SWT menciptakan pasangannya.”
(Q.S. An-Nisa: 1)
Di dalam surat Al-An’am ayat 98
disebutkan :
“Dan
Dialah yang menciptakan kalian dari satu diri.”
(Q.S. Al-An’am: 98)
Sedangkan
pewarisan karakteristik seseorang kita ketahui saat ini secara kuantitatif
separuh berasal dari ayah (sperma) dan separuhnya berasal dari ibunya (sel
telur). Perhatikan firman Allah SWT dalam surat Maryam: 28 sebagai berikut:
“Hai
saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan
ibumu sekali-kali bukanlah pezina.” (Q.S. Maryam: 28)
b.
Penentuan
Jenis Kelamin
Tipe
jenis kelamin yaitu tipe XY
Di dalam Al-Qur’an ternyata telah dijelaskan jauh
sebelum ilmu genetika modern berkembang bahwa penentu jenis kelamin bayi adalah
spermatozoa yang berasal dari air mani laki-laki.
“Dialah
yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani apabila
dipancarkan.”(Q.S. An-Najm: 45-46)
C.
Sunnah – sunnah dalam
melakukan jima’
1.
Di sunnahkan mandi sebelum
berjima’
Mandi dan berwudhu
sebelum jima’ dan bersikat gigi bertujuan agar memberikan kesegaran dan
kenikmatan saat jima’.
2.
Sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’
Sebelum melakukan jima sebaiknya melakukan sholat sunnah dua rokaat..
3.
Menggunakan parfum yang disukai suami/ isteri sebelum jima’
Menggunakan parfum oleh
perempuan sebelum jima di sunahkan karena akan lebih lebih meningkatkan gairah
suami isteri sehingga meningkatkan kualitas dalam berhubungan suami isteri. Berpakaian
dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’
Seorang
isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukai suami untuk
menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaian seksi dikamar tidur
dimana hanya suami atau isteri yang melihatnya diperbolehkan dalam islam karena
dapat meningkatkan kualitas hubungan suami isteri.
4. Berdoa
meminta perlindungan Allah sebelum Jima’
Berdoa
sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doa memohon perlindungan
kepada Allah terhadap gangguan setan dalam pelaksanaan jima. Berdoa dimulai
dengan mengucapkan:
“Bismillahirrahmanirrahiim.
Allahumma jannabnasyoithona wa
jannabisyaithona maa rojaktanaa”
Artinya : Dengan nama Allâh. Ya Allâh,
hindarkanlah kami dari setan dan jagalah
apa yang engkau rizkikan kepada kami dari setan .
5. Jima
dalam ruang tertutup tidak ditempat terbuka
Jima
adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga dilakukan ditempat tertutup lebih
baik.
6. Melakukan
cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis
Islam
mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih
sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu . hal ini seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.
7. Boleh,
memberikan rangsangan dengan meraba, melihat, mencium kemaluan isteri
Suami
boleh melihat, meraba, mencium kemaluan isteri begitu juga sebaliknya, meskipun
boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan karena yang demikian itu lebih bersih.
8. Menggunakan
selimut sebagai penutup saat berjima
Rasulullah mengajarkan untuk menggunakan penutup saat berjima agar tidak
menyerupai hewan.
9. Jima
boleh dari mana saja asal tidak lewat
jalan belakang (anal)
Jima
dengan isteri boleh dilakukan dari arah mana saja dari depan, samping , belakang ( anal) atau
posisi berdiri, telungkup, duduk,
berbaring dll
10. Mencuci
kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’
Rasulullah mengajarkan jika ingin mengulangi maka sebaiknya berwudhu.
11. Mandi
besar / Mandi janabah setelah jima
Setelah melakukan jima’ hendaknya membersihkan kemaluan berwudhu lalu
sholat.
D.
Integrasi dan Interkoneksi Penentuan Jenis Kelamin
pada Janin antara Sains dan Agama
Telah
dibahas pada bahasan agama, bahwa ada suatu hadits yang menyatakan:
“Air
laki-laki itu putih dan air wanita itu kuning. Apabila keduanya bersatu,
kemudian mani laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu laki-laki atas
izin Allah dan apabila mani wanita diatas mani laki-laki, maka janin itu
perempuan atas izin Allah”
“Air
laki-laki itu putih”
Air
yang dimaksud dalam hadits ini adalah air mani laki-laki. Warna putih pada mani
laki-laki disebabkan karena kandungan protein yang tinggi. Komposisi mani
laki-laki adalah:
Amoniak,Asam
askorbat,Ash,Kalsium,Karbon dioksida,Klorida,Kolesterol,Asam sitrat,Kreatin,Ergotionin,Fruktosa,Glutationin
,Gliserilforilkolin,Inositol,Asam laktat,Fosfor, asam soluble,Magnesium,Nitrogen,
nonprotein,Inorganic,Lipid,Fosforilkolin,Natrium,Asam piruvat,Sorbitol,Vitamin
B12,Sulfur,Asam uric,Urea,Kalsium,Seng,Tembaga .
Kandungan protein pada mani laki-laki
menempati proporsi yang besar, sehingga menyebabkan warnanya cenderung putih.
“Air mani
wanita adalah kuning”
Jika yang menyebabkan warna putih
pada mani laki-laki adalah kandungan protein yang tinggi, maka juga sebaliknya,
air mani wanita tidak berwarna putih atau dapat dikatakan berwarna kuning
dikarenakan kandungan proteinnya yang lebih sedikit dibandingkan dengan air
mani laki-laki. Komposisi dalam mani wanita adalah:
Air, Piridina,Skualena,Urea,Asam
asetat,Asam laktat,Alcohol, Diol,Keton,Alkanal,Sorbitol.
Sebenarnya, kandungan air mani
laki-laki dan wanita tidak jauh berbeda, namun karena proporsi setiap
kandungannya berbeda, menyebabkan fisiologisnya juga berbeda. Saat kita
mengatakan mani wanita adalah cairan lubrikasi atau pelumas vagina maupun
cairan keputihan atau leuchorea.
“Apabila
keduanya bersatu, kemudian mani laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu
laki-laki atas izin Allah”
Saat terjadi pembuahan, sperma dari
laki-laki akan bertemu dengan ovum. Penjelasan dari potongan hadits diatas, Air
mani laki-laki mengalahkan air mani wanita maupun sebaliknya dapat dipandang
dari segi pihak mana yang terlebih dahulu mengalami orgasme. Jika air mani
laki-laki diatas mani perempuan, maka janin itu laki-laki. Hal ini terjadi saat
wanita orgasme terlebih dahulu dari pada laki-laki. Saat orgasme, wanita akan
mensekresikan suatu cairan pelumas vagina yang kandungannya cenderung basa. Cairan
tersebut akan menempati liang vagina yang menyebabkan kondisi vagina menjadi
basa. Saat kondisi basa, akan mendorong aktivitas spermatozoa Y, sehingga
spermatozoa Y dapat membuahi sel telur lebih dahulu dibandingkan dengan
spermatozoa X, sehingga janin yang terbentuk
adalah XY atau laki-laki.
“Apabila
mani wanita diatas mani laki-laki, maka janin itu perempuan atas izin Allah”
Senada dengan penjelasan diatas, hal
ini dapat dipandang jika laki-laki yang mengalami orgasme terlebih dahulu. Saat
orgasme, laki-laki akan mensekresikan sperma atau air mani sebelum si
wanita(istri) mensekresikan cairan pelumas vagina terlebih dahulu. Hal ini
menyebabkan saat sperma telah sampai di vagina, kondisi vagina masih asam.
Kondisi asam adalah kondisi yang menguntungkan bagi spermatozoa X, dibandingkan
spermatozoa Y yang tidak tahan terhadap keadaan asam. Sehingga spermatozoa Y
kemungkinan untuk meti lebih besar, sehingga banyak spermatozoa X yang mampu
bertahan hidup kemudian selanjutnya dapat membuahi ovum, sehingga janin yang
terbentuk XX atau perempuan.
Bahasan integrasi dan interkoneksi
diatas adalah pengaitan sains dan hadits nabi. Sedangkan dalam Al qur’an, tidak ada ayat yang mengatakan
penentuan jenis kelamin seorang anak
secara langsung, hanya disebutkan proses penciptaan manusia
seperti yang disebutkan dalam surat al-mu’minuun ayat 12-14, surat al-hajj ayat
5, surat al-qiyamah ayat 36-40, serta asal muasalnya
seperti yang dituturkan qur’an dalam beberapa surat, antara lain:
a.
Al –
Insan ayat 2
b.
‘Abasa ayat 19
c.
Al- Mu’minun
ayat 14
d.
An-najm
ayat 46
e.
Al-qiyamah
ayat 37
f.
Al-sajdah
ayat 8
g.
Huud
ayat 61
h.
Al-rahman
ayat 14
i.
Al-hijr
ayat 28
j.
Al-
Mu’minun ayat 67
Dan sebagainya.
Namun terlepas dari hal itu, semua yang terjadi adalah atas qodho dan Qodar
Allah. Seperti firman Allah surat Yasiin ayat 82 yang artinya:
Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah
berkata kepadanya: "Jadilah!" Maka terjadilah ia.
Disebutkan dalam ayat lainnya bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu
kaum, sehingga kaum tersebutlah yang mengubah nasibnya sendiri.
Dari dua hal tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa segala sesuatu yang
terjadi di alam semesta ini adalaha kuasaNya, namun Allah akan mengubah nasib
seseorang jika orang tersebut mau mengusahakannya.
Implikasi dari pernyataan diatas adalah jika sepasang suami istri ingin
mendapatkan seorang anak entah laik-laki maupun perempuan, maka hendaklah
mereka juga mengusahakan semampu mereka, melalui temuan-temuan manusia atas
izin Allah, tanpa meninggalkan koridor Islam. Dalam hal ini adalah segala
sesuatu yang telah ditetapkan aturannya olehNya.
Terkait dengan bayi tabung dan inseminasi buatan, ulama fikih telah
membatasi sebagai berikut:
a.
Sperma (air
mani) harus diambil dari seorang suami dan sel telur dari istrinya, kemudian
terjadi proses pembuahan sempurna di luar tubuh istri dan kemudian ditanam di
dalam rahim istri.
b.
Mengambil sperma
(benih kelamin suami) yang berkromoson Y dan selanjutnya disuntikkan
kedalam lubang vagina istri atau disuntikkan kedalam rahim istri untuk
dilakukan pembuahan didalam tubuh istri.
Hal-hal yang tidak diperkenankan adalah
menyatukan sel telur seorang wanita dengan sel sperma laki-laki yang bukan
suaminya, maupun dengan sel sperma hewan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi
percampuran nasab, dan pertemuan sel sperma dan sel telur bukan berasal dari
ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Terlebih lagi, jika
pembuahan yang dilakukan berasal dari sel telur manusia dan sel sperma hewan
maka hal itu tidak diperkenankan, selain menyalahi kodrat maupun ketentuan
agama, hal tersebut juga menyalahi norma yang berlaku di masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Model Kajian
Integrasi-interkoneksi
Model Kajian Integrasi-interkoneksi keilmuan
dapat terwujud dalam beberapa model, antara lain:[1]
1.
Informatif, berarti suatu disiplin ilmu perlu diperkaya dengan informasi
yang dimiliki oleh oleh disiplin ilmu lain. Misalnya wawasan agama yang
bersifat normatif perlu diperkaya dengan teori ilmu sosial yang bersifat
historis, demikian pula sebaliknya.
2.
Konfirmatif (klarifikatif),
mengandung arti bahwa suatu disiplin ilmu untuk dapat membangun teori yang
kokoh perlu memperoleh penegasan dari disiplin ilmu yang lain. Misalnya, teory binnary
opposition dalam anropologi akan semakin jelas jika mendapat konfirmasi
atau klarifikasi dari sejarah sosial dan politik, serta dari ilmu agama tentang
kaya miskin, mukmin-kafir, surga-neraka, dan lainya.
3.
Korektif, berarti suatu teori ilmu
tertentu perlu dikonfrontir dengan ilmu agama atau sebaliknya, sehingga yang
satu dapat mengoreksi yang lain. Dengan demikian perkembangan ilmu akan semakin
dinamis.
Dari berbagai
model kajian diatas, model informatif dan konfirmatif (klarifikatif)
selanjutnya digunakan untuk mengembangkan makalah ini. Model tersebut dipilih
karena karakteristik dari tema dan judul makalah yang dikembangkan sangat
mendukung jika dikaji dengan model diatas.
B.
Kesimpulan
Dalam pandangan
sains penentuan jenis kelamin pada janin karenaadanya kromosom X dan kromosom Y
yang masing-masing dimiliki seorang wanita dan laki-laki. Faktor-faktor yang dapat
menentukan jenis kelamin pada janin diantaraadalah faktor makanan, waktu jima’dan
posisi jima’. Sedangkan dalam pandangan islam melakukan usaha tersebut tidak
dilarang telah banyak hadist dan ayat Al-quran yang telah menjelaskan tentang
hal tersebut.
Implikasi dari pernyataan diatas adalah jika sepasang suami istri ingin
mendapatkan seorang anak entah laik-laki maupun perempuan, maka hendaklah
mereka juga mengusahakan semampu mereka, melalui temuan-temuan manusia atas
izin Allah, tanpa meninggalkan koridor Islam. Dalam hal ini adalah segala
sesuatu yang telah ditetapkan aturannya olehNya.
Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum
di mengubahnya sendiri.
C.
Saran
Sebagai buah
tangan manusia makalah yang kami susun sudah barang tentu memiliki berbagai
kekurangan, baik dalam hasil maupun proses pembuatanya. Berdasarkan pengalaman
penyusun maka kami menyarankan beberapa hal bagi para pembaca jika ingin
menyusun atau mengembangkan makalah serupa. Hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain:
1.
Pembatasan lingkup kajian. Bagi
seorang pemula lingkup kajian yang terlalu luas akat memberikan tingkat
kesulitan yang cukup tinggi. Selain berkenaan dengan referensi yang makin banyak
dibutuhkan, penajaman pembahasan juga akan menjadi lebih sulit dilakukan.
2.
Pilihlah model kajian
integrasi-interkoneksiyang sesuai dengan tema makalah yang anda buat.
3.
Dalam mengutip dalil dari ayat
Al-Qur’an dan Hadits jangan terlalu memaksakan untuk menyandingkan keduanya,
karena karkteristik dari Al-Qur’an dan sains yang berbeda.
4.
Melakukan kajian lebih mendalam
tentang adab firosh.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Annes Munawar. 1989. Islam dan Masa Depan Bilologis Umat Manusia.London
: Mansel Publishing Limited.
Alfarisi
Zaka, Dahlan. 2009. Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat
Al-Qur’an. Bandung: Diponegoro
Budi Utomo Setiawan. 2003. Fiqh Aktual
Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer.Jakarta: Gema Insani.
Davison Geralld, Neale John, Kring. 2010. Psikologi Abnormal Edisi 9. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Halgin Richard, Whitbourne Susam Kraudd.
2007.Abnormal Psychology Clinical Perspective on Phisychological Disorders
fifth edition. New York: McGraw-Hill.
http://12121rrs.blogspot.com/2013/06/perbedaan-transgender-dan-transseksual.htmldi akses pada tanggal 28 maret 2015.
http://fakultas-kedokteran-undip.blogspot.com/2012/12/kelamin-ganda-penyakit-atau.htmldi akses pada tanggal
28 Maret 2015.
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-
islam/khazanah/12/04/23/m2x6k6-subhanallah-inilah-mukjizat-alquran-tentang-jenis-kelamin-bayi di akses pada tanggal
28 maret 2015.
http://ngobrolpsikologi.blogspot.com/2012/03/transeksual-dalam-kehidupan.htmldi akses pada tanggal
28 maret 2015
http://profdrerwinalmwdatusarakalc.blogspot.com/2011/11/cara-menentukan-jenis-kelamin-bayi.htmldi akses pada tanggal
28 maret 2015.
http://www.noormuslima.com/adab-melakukan-jima-berhubungan-intim-bagi-suami-isteri/ diakses pada tanggal 6 mei 2015.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/02/13/lzazgw-mukjizat-alquran-jenis-kelamin-bayi di akses pada tanggal
28 maret 2015
Kiptiyah.
2007. Embriologi dalam al-qur’an. Malang: UIN-Malang Press
Lewis Ricky. 1997. Human Genetic
Concept and Application Sixth Edition. New York: McGraw-Hill.
Mucjtaromah bayyinatul. 2007. Siapakah
Penentu jenis Kelamin Bayi?Studi Genentika Modern dalam Alquran. Malang:UIN
Malang Press.
Pokja Akademik. 2006. Kerangka Dasar
Kelilmuan &Pengembangan Kurikulum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta:
Suka Press.
Suryo.1986. Genetika Manusia. Yogyakarta: Gajah Mada University
Press.
Zaini, Syahminan. 1984. Mengenal manusia lewat al-qur’an.
Surabaya: PT Bhina Ilmu
[1]Kerangka Dasar Kelilmuan & Pengembangan
Kurikulum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (Yogyakarta: Pokja Akademik,2006), hlm. 33.
0 komentar:
Posting Komentar