A. Pengertian
Perkembangan Peserta Didik
Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada
jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (UU No. 20 Tahun 2003 SISIDIKNAS,
pasal 1 ayat 4).
UU
no 20/2003 tentang SISDIKNAS.
Ø psl 13 - Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
non formal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya.
Ø psl. 14 - Jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Ø psl. 15 – Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.